Rabu, 05 Mei 2021

PEMANFAATAN KOMODITI KEHUTANAN UNTUK PRODUK KREATIF

 

Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                                                                  Medan,   April  2021

PEMANFAATAN KOMODITI KEHUTANAN UNTUK PRODUK KREATIF

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.

Oleh :

Winda

191201045

Putri Fadhira Muliani

191201046

Ika Darwati Nainggolan

191201116

Wahyu Danesya

191201119

Juliana

191201123

Fauzan Enda Mora Dalimunthe

191201199

 

Kelompok 6

HUT 4C

 

 

 



 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutanyang berjudul “Pemanfaatan Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” ini dengan semaksimal mungkin  dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutan di Program Studi  Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penulisan makalah ini penulis menerima banyak bantuan dari  berbagai pihak, penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggungjawab yaitu bapakDr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.yang telah memberikan pelajaran dan  bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahini. Begitu juga  kepada teman dan sumber-sumber yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyelesaian makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna maka  dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi  kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi  kepada setiap pembaca. 

                                                                                     

 

 

                                                                          Medan,   April  2021

 

 

                                                                                                Penulis

Penulis

DAFTAR  ISI

Halaman

KATA PENGANTAR...................................................................................... i

DAFTAR ISI...................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

          1.1Latar Belakang...................................................................................... 1

          1.2Rumusan Masalah................................................................................. 2

          1.3Tujuan................................................................................................... 2

BAB II ISI

          2.1 Pengertian dari Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif.............. 3

          2.2 Jenis-Jenis Komoditi Kehutanan Sebagai Produk Kreatif................... 3

2.3 Potensi Dan Komoditi Kehutanan Indonesia Yg Memiliki Nilai

Ekonomi Tinggi......................................................................................... 4

          2.4 Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif................. 5

BAB III PENUTUP

          3.1 Kesimpulan.......................................................................................... 6

          3.2Saran..................................................................................................... 6

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Hutan adalah suatu lapangan bertumbukan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Hutan dipandang dari sudut ekonominya adalah lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan iu sendiri sebagai sumbrdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan.  Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam melakukan pilihan ddari berbagai alternatif. Dengan demikian ekonomi sumberdaya hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka panjang. Ada dasarnya ekonomi sumberdaya hutan tidak berbeda dengan ilmu penegetahuan ekonomi pada umumnya, karena sumberdaya hutan mengandung sifat-sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami (Alam, 2010).

Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan kehutanan. Konflik kehutanan yang sering terjadi belakangan ini disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolahan hutan. Masyarakat sekitar hutan adalah sekelompok orangg yang masih memiliki dan mempertahankan peri kehidupan tradisoanal dari leluhurnya yang tiggal di daerah hutan yang didalamnya masih terdapat keanekaragaman biologi yang khas. Pemanfaatan  hasil  hutan  sebagai  sumber penghidupan  bagi  masyarakat sudah dilakukan  semenjak  dulu.Hasil hutan non kayu yang dimungkinkan bisa berupa komoditi pangan, sumber energi, bahan baku obat-obatan dan kosmetik, bahan baku pakaian, kerajinan, satwa dan lain-laian termasuk komoditi pariwisata alam.  Untuk komoditi pangan dari hasil perhitungan kasar dari 52 juta ha hutan yang kita kelola dapat menghasilkan selain kayu juga pangan sebanyak 1.560.000 ton per tahun. Komoditi hutan kemasyarakatan non pangan juga memiliki prospek yang sangat bagus barang dan teliti (Safira dan Olla, 2006).

Salah satu program sektor kehutanan yang terkait dengan upaya tersebut adalah pengembangan Aneka Usaha Kehutanan (AUK). Aneka Usaha Kehutanan adalah kegiatan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu sebagai sumber pendapatan masyarakat yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Komoditi AUK yang potensial untuk dikembangkan adalah tanaman pangan (Hutan Cadangan Pangan), tanaman obat (pemanfaatan lahan di bawah tegakan), tanaman kehutanan penghasil buah dan biji, tanaman penghasil getah-getahan dan resin, dan tanaman penghasil minyak atsiri. Pengembangan AUK didasarkan kepada potensi lokal dan aspirasi masyarakat setempat. Oleh karena itu, diperlukan adanya identifikasi dan inventarisasi yang mencakup potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi, sarana dan prasarana produksi, pasar, serta kelembagaan dan permodalan.

 

1.2 Rumusan Masalah

1.   Apa pengertian dari komoditi kehutanan untuk produk kreatif ?

2.   Apa saja jenis-jenis komoditi kehutanan yang dapat dijadikan sebagai produk kreatif dan bagaimana?

3.    Apa aja yang menjadi potensi dan komoditi kehutanan Indonesia yg memiliki nilai ekonomi tinggi?

4.    Bagaimana cara mengelola serta memelihara komoditi kehutanan  untuk memaksimalkan pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif 

 

1.3 Tujuan

1.    Untuk mengetahui pengertian dari komoditi kehutanan untuk produk kreatif

2.   Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis komoditi kehutanan yang dapat dijadikan sebagai produk kreatif dan bagaimana

3.   Untuk mengetahui Apa aja yang menjadi potensi dan komoditi kehutanan Indonesia yg memiliki nilai ekonomi tinggi

4.   Untuk mengetahui Bagaimana cara mengelola serta memelihara komoditi kehutanan  untuk memaksimalkan pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif .

BAB II

ISI

 

2.1 Pengertian Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif      

            Komoditi kehutanan adalah segala benda yang dapat diperdagangkan yang bersumber dari hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Adapun yang dimaksud dengan komoditi adalah sesuatu benda nyata yang relative mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu waktu jangka tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya atau komoditi adalah semua barang atau jasa, hal dan kepentingan lainnya dan setiap derivative dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi sumbejek kontrak berjangka. Kayu merupakan salah satu jenis komoditi kehutanan yang banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan kerajinan kayu, Adapun jenis-jenis produk yang dihasilkan dari kayu adalah frame, meja, kursi, lemari dan pintu. 

            Kreativitas merupakan kualitas suatu produk atau respons yang dinilai kreatif oleh pengamat yang ahli, produk dinilai kreatif apabila produk tersebut bersifat baru, unik, berguna, benar, atau bernilai dilihat dari segi kebutuhan tertentu dan lebih bersifat heuristik, yaitu menampilkam merote yang masih bekum pernah atau jarang dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi atau unsur-unsur yang ada. Produk kreatif adalah suatu produk yang dibuat secara baru dan belum ada produk sebelumnya, yang berasal dari komoditi kehutanan baik itu hasil kayu mapun bukan hasil kayu.

2.2 Jenis-Jenis Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif

1.   Hasil Hutan Kayu

                  Komoditi kehutanan hasil hutan kayu yaitu berbagai jenis kayu yang didapat dari menebang berbagai jenis pohon. Diantaranya ada kayu ulin, kayu agathis, kayu jati, kayu meranti, kayu ramin, kayu bakau. Salah satu kayu yang bernilai ekonomis tinggi adalah kayu jati, yaitu kayu yang terkenal dengan kualitasnya dan banyak digunakan sebagai bahan perabotan rumah tangga seperti kursi, meja, lemari, pintu dan produk lainnya yang dapat dibuat dengan kreatif.

2. Hasil Hutan Bukan Kayu

                  Komoditi kehutanan hasil hutan bukan kayu yaitu  hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kayu. Diantaranya ada damar, rotan, bambu, minyak kayu putih, gambir, kemenyan, gondorukem, gaharu dan tanaman obat.  Gaharu adalah komoditi hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Gaharu bermanfaat khususnya dalam pembuatan parfum dan wewangian lainnya. Berasal dari pohon Aquilaria malaccensis, masyarakat mengambil bagian resinnya yang kemudian diolah jadi berbagaii produk untuk mendapatkan keuntungan.

2.3 Komoditi Kehutanan Indonesia Yang Memiliki Ekonomi Tinggi

Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta kelestarian lingkungan dan tidak boleh lepas dari aturan-aturan dalam pengelolaannya. Agroforestry dikembangkan untuk memberi manfaat kepada manusia atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agroforestry utamanya diharapkan dapat membantu mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara berkelanjutan guna menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat dan dapat meningkatkan daya dukung ekologi manusia, khususnya di daerah pedesaan.

Kayu merupakan salah satu jenis komoditi hasil hutan yang banyakdimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan, mulai dari yang sederhana (korek api, peti sabun) sampai kepada bahan lux/mewah (furniture), bahan interior kapal dan bangunan, ukiran, dll) serta bahan bangunan. Bentuk -  bentuk produk kreatif komoditi lainnya dari kehutanan, contohnya sebagai berikut :

·         Rotan

Pemanfaatan rotan terutama adalah sebagai bahan baku mebel, misalnya kursi, meja tamu, serta rak buku. Rotan memiliki beberapa keunggulan daripada kayu, seperti ringan, kuat, elastis / mudah dibentuk, serta murah.

·         Bambu

Dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia, bambu memegang peranan sangat penting.Bambu menjadi tanaman serbaguna bagi masyarakat pedesaan. Bambu dalam bentuk bulat dipakai untuk berbagai macam konstruksi seperti rumah, gudang, jembatan, tangga, pipa saluran air, tempat air, serta alat-alat rumah tangga.

·         Karet

Ada beberapa produk yang dapat diproduksi oleh pabrik pengolahan karet. Seperti, karet seal untuk kaca atau pintu, karet fender, karet lining, silikon, selang silikon untuk makanan, belt mesin conveyor, karet ebonit, bakelit, karet roll, hingga karet serbuk

·         Jati

Jati sejak lama digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal laut, termasuk kapal-kapal VOC yang melayari samudera pada abad ke-17. Juga dalam konstruksi berat seperti jembatan dan bantalan rel. Di dalam rumah, selain dimanfaatkan sebagai bahan baku furniture kayu jati digunakan pula dalam struktur bangunan.

2.4 Cara Mengelola Serta Memelihara Komoditi Kehutanan  Untuk Memaksimalkan Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif

Konsep pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat adalah merupakan strategi kehutanan sosial yang bertujuan hutan untuk kemakmuran masyarakat. Di dalam pengelolaan hutan dengan strategi kehutanan sosial, disesuaikan dengan karakteristik lahan tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sugai, sosial budaya ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk hutan adat dan batas administrasi pemerintahan, yang berbeda dengan sistem konvensional (timber management), yang mempunyai perbedaan. Tujuan pengelolaan hutan tidak hanya untuk menghasilkan kayu pertukangan, melainkan untuk memanfaatkan sumber daya hutan bagi semua jenis hasil hutan yang dapat dihasilkan ditempat yang bervariasi menurut lokasi; Orientasi pengelolaan hutan berubah dari kepentingan untuk memperoleh keuntungan finansial bagi perusahaan, kepentingan dan kebutuhan masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal didalam dan sekitar hutan.

Pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat menurut Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani No. 136/KPTS/DIR/2001 adalah suatu sistem pengelolaan sumber daya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan (stake holders) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai berkelanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.

Pengelolaan sumber daya hutan menurut Pasal 21 Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan meliputi kegiatan :

a. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan

          b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan

c. Rehabilitasi dan reklamasi hutan

d. Perlindungan hutan dan konservasi alam

Sedangkan pengelolaan sumber daya hutan menurut Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani Nomor 136/KPTS/DIR/2001 pengelolaan sumber daya hutan, meliputi :

a.       Penyusunan rencana sumber daya hutan

b.      Pemanfaatan sumber daya hutan dan kawasan hutan

c.        Perlindungan sumber daya hutan dan konservasi alam, tidak termasuk rehabilitasi dan reklamasi hutan.

Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang secara optimal, lestari dan berwawasan lingkungan sudah semestinya dilakukan. Keberadaan sumberdaya alam hayati yang berada di tengah-tengah masyarakat merupakan suatu fenomena yang kompleks. Hal ini sesuai denganpernyataan(Fakhri, Haji G, Syafruddin. 2010) yang menyatakan bahwa pemanfaatannya yang sangat diperlukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup ataupun untuk proses dari produksi guna menghasilkan output dalam bentuk dan manfaat yang lain.Sumberdaya alam merupakan aset penting suatu negara dalam melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan di sektor ekonomi. Selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sumberdaya alam juga memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kesejahteraan suatu bangsa. Pemanfaatan tersebut terkadang tidak memperhatikan batas-batas kemampuan atau daya dukung lingkungan dalam proses regenerasi untuk keberlanjutan siklus hidupnya baik secara biologis, fisik, ekologis maupun secara ekonomis dan sesuatu produk dinilai kreatif.

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1.      Hutan adalah suatu lapangan bertumbukan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan.

2.      Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan kehutanan.

3.      Adapun yang dimaksud dengan komoditi adalah sesuatu benda nyata yang relative mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu waktu jangka tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya atau komoditi adalah semua barang atau jasa, hal dan kepentingan lainnya dan setiap derivative dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi sumbejek kontrak berjangka.

4.      Komoditi kehutanan hasil hutan kayu yaitu berbagai jenis kayu yang didapat dari menebang berbagai jenis pohon. Diantaranya ada kayu ulin, kayu agathis, kayu jati, kayu meranti, kayu ramin, kayu bakau. Salah satu kayu yang bernilai ekonomis tinggi adalah kayu jati, yaitu kayu yang terkenal dengan kualitasnya dan banyak digunakan sebagai bahan perabotan rumah tangga seperti kursi, meja, lemari, pintu dan produk lainnya yang dapat dibuat dengan kreatif.

5.      Kayu merupakan salah satu jenis komoditi hasil hutan yang banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan, mulai dari yang sederhana (korek api, peti sabun) sampai kepada bahan lux/mewah (furniture), bahan interior kapal dan bangunan, ukiran, dll) serta bahan bangunan.

 

Saran

Sebaiknya praktikan mengikuti praktikum dari awal dan akhir denganfokus agar dapat memahami materi yang dimana nantinya dapat melakukan praktek langsung dengan tidak melakukan kesalahan

DAFTAR PUSTAKA

 

Alam, S., Supratman dan Alif, M. 2010. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Buku Ajar Ekonomi Sumberdaya Hutan

Asrianny, M Dassir dan Asrianty. 2012. Pemanfaatan Sumberdaya Hutan di Hutan Lindung Kecamatan Alu Kabupaten Polman Propinsi Sulawesi Barat. Jurnal Perennial, 8. 2 [93-98].

Fakhri, Haji G, Syafruddin. 2010. Pemanfaatan Sisa Potongan Kayu Olahan Untuk Produk Papan Lantai Komposit. Riau: Universitas Riau. Jurnal Aptek 3 (1).

Hiariey, L. S. 2009. Identifikasi nilai ekonomi ekosistem hutan mangrove di Desa Tawiri, Ambon. Jurnal Organisasi dan Manajemen. 5(1): 23-34.

Mayrowani H dan Ashari. 2011. Pengembangan Agroforestry Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Dan Pemberdayaan Petani Sekitar Hutan. Forum             penelitian Agro Ekonomi, 29(2):83-98.

Nurfatriani, F. 2006. Konsep Nilai Ekonomi Total dan Metode Penilaian Sumberdaya Hutan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 3(1).

Priambada, Kevin. 2017. Pemanfaatan Limbah Kayu Paletdalam Penciptaan Hiasan Terarium. Yogyakarta

Raharjo S, Kurniawan H, Umroni A. 2016. Pemanfaatan Komoditi Hutan Alam.

Jurnal Ilmu Lingkungan, 14(1):1-10.

Rajati, T., Kusmana, C., Darusman, D., dan Saefuddin, A. 2006. Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Kehutanan dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Sekitar Hutan: Studi Kasus Di Kabupaten Sumedang (The Optimization of Forest Land Utilization to Improve Environment Q. Jurnal Manajemen Hutan Tropika. 12(1).

Sutarman, W. 2013. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar. Bali. Jurnal Pasti 10(1):15-22.

Widodo, SE. 2015. Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar