Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan,
April 2021
PEMANFAATAN KOMODITI KEHUTANAN UNTUK PRODUK KREATIF
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.
Oleh :
Winda |
191201045 |
Putri Fadhira
Muliani |
191201046 |
Ika Darwati
Nainggolan |
191201116 |
Wahyu Danesya |
191201119 |
Juliana |
191201123 |
Fauzan Enda
Mora Dalimunthe |
191201199 |
Kelompok
6
HUT 4C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas berkah dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah
Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutanyang berjudul “Pemanfaatan
Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif” ini
dengan semaksimal mungkin dan dalam waktu yang telah ditentukan. Adapun makalah
ini ditulis untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hasil Hutan di
Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menerima banyak bantuan dari berbagai
pihak, penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggungjawab yaitu bapakDr.
Agus Purwoko, S.Hut, M.Si.yang telah memberikan pelajaran dan
bimbingannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalahini. Begitu juga
kepada teman dan sumber-sumber yang telah memberikan dukungan dan kontribusi
dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjadi sumber informasi kepada setiap pembaca.
Medan,
April 2021
Penulis
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR...................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang...................................................................................... 1
1.2Rumusan
Masalah................................................................................. 2
1.3Tujuan................................................................................................... 2
BAB II ISI
2.1
Pengertian
dari Komoditi Kehutanan untuk Produk Kreatif.............. 3
2.2
Jenis-Jenis
Komoditi Kehutanan Sebagai Produk Kreatif................... 3
2.3 Potensi Dan Komoditi
Kehutanan Indonesia Yg Memiliki Nilai
Ekonomi Tinggi......................................................................................... 4
2.4 Pemanfaatan Komoditi Kehutanan
Untuk Produk Kreatif................. 5
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................... 6
3.2Saran..................................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan adalah suatu lapangan bertumbukan pohon-pohon yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup hayati beserta alam lingkungannya dan
yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan. Hutan dipandang dari sudut ekonominya adalah lahan,
vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan iu sendiri sebagai
sumbrdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia dalam
melakukan pilihan ddari berbagai alternatif. Dengan demikian ekonomi sumberdaya
hutan adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memanfaatkan
hutan, sehingga fungsinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan dalam jangka
panjang. Ada dasarnya ekonomi sumberdaya hutan tidak berbeda dengan ilmu
penegetahuan ekonomi pada umumnya, karena sumberdaya hutan mengandung
sifat-sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami (Alam, 2010).
Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan
perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membuat
kebijakan berkaitan dengan kehutanan. Konflik kehutanan yang sering terjadi belakangan ini
disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikutsertakan masyarakat sekitar
hutan dalam pengelolahan hutan. Masyarakat sekitar hutan adalah sekelompok
orangg yang masih memiliki dan mempertahankan peri kehidupan tradisoanal dari
leluhurnya yang tiggal di daerah hutan yang didalamnya masih terdapat
keanekaragaman biologi yang khas. Pemanfaatan hasil hutan
sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat sudah
dilakukan semenjak dulu.Hasil hutan non kayu yang dimungkinkan bisa
berupa komoditi pangan, sumber energi, bahan baku obat-obatan dan kosmetik,
bahan baku pakaian, kerajinan, satwa dan lain-laian termasuk komoditi
pariwisata alam. Untuk komoditi pangan dari hasil perhitungan kasar dari
52 juta ha hutan yang kita kelola dapat menghasilkan selain kayu juga pangan
sebanyak 1.560.000 ton per tahun. Komoditi hutan kemasyarakatan non pangan
juga memiliki prospek yang sangat bagus barang dan teliti (Safira dan Olla,
2006).
Salah satu program sektor kehutanan yang terkait dengan upaya tersebut adalah pengembangan Aneka Usaha Kehutanan (AUK). Aneka Usaha Kehutanan adalah kegiatan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu sebagai sumber pendapatan masyarakat yang berkesinambungan dan ramah lingkungan, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Komoditi AUK yang potensial untuk dikembangkan adalah tanaman pangan (Hutan Cadangan Pangan), tanaman obat (pemanfaatan lahan di bawah tegakan), tanaman kehutanan penghasil buah dan biji, tanaman penghasil getah-getahan dan resin, dan tanaman penghasil minyak atsiri. Pengembangan AUK didasarkan kepada potensi lokal dan aspirasi masyarakat setempat. Oleh karena itu, diperlukan adanya identifikasi dan inventarisasi yang mencakup potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi, sarana dan prasarana produksi, pasar, serta kelembagaan dan permodalan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari komoditi kehutanan untuk produk kreatif ?
2. Apa
saja jenis-jenis komoditi
kehutanan yang dapat dijadikan sebagai produk kreatif dan bagaimana?
3. Apa
aja yang menjadi potensi dan komoditi kehutanan Indonesia yg memiliki nilai
ekonomi tinggi?
4. Bagaimana
cara mengelola serta memelihara komoditi kehutanan untuk memaksimalkan pemanfaatan komoditi
kehutanan untuk produk kreatif
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari komoditi kehutanan untuk produk kreatif
2. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis komoditi
kehutanan yang dapat dijadikan sebagai produk kreatif dan bagaimana
3. Untuk mengetahui Apa aja yang
menjadi potensi dan komoditi kehutanan Indonesia yg memiliki nilai ekonomi
tinggi
4.
Untuk
mengetahui Bagaimana cara mengelola serta
memelihara komoditi kehutanan untuk
memaksimalkan pemanfaatan komoditi kehutanan untuk produk kreatif .
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Komoditi
Kehutanan Untuk Produk Kreatif
Komoditi kehutanan adalah segala benda yang dapat diperdagangkan yang bersumber dari hutan baik itu hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu. Adapun yang dimaksud dengan komoditi adalah sesuatu benda nyata yang relative mudah diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu waktu jangka tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya atau komoditi adalah semua barang atau jasa, hal dan kepentingan lainnya dan setiap derivative dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi sumbejek kontrak berjangka. Kayu merupakan salah satu jenis komoditi kehutanan yang banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan kerajinan kayu, Adapun jenis-jenis produk yang dihasilkan dari kayu adalah frame, meja, kursi, lemari dan pintu.
Kreativitas merupakan kualitas suatu produk atau respons yang dinilai kreatif oleh pengamat yang ahli, produk dinilai kreatif apabila produk tersebut bersifat baru, unik, berguna, benar, atau bernilai dilihat dari segi kebutuhan tertentu dan lebih bersifat heuristik, yaitu menampilkam merote yang masih bekum pernah atau jarang dilakukan oleh orang lain sebelumnya atau kreativitas adalah kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi atau unsur-unsur yang ada. Produk kreatif adalah suatu produk yang dibuat secara baru dan belum ada produk sebelumnya, yang berasal dari komoditi kehutanan baik itu hasil kayu mapun bukan hasil kayu.
2.2 Jenis-Jenis
Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif
1. Hasil Hutan Kayu
2. Hasil Hutan Bukan Kayu
Komoditi kehutanan hasil hutan bukan kayu yaitu hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kayu. Diantaranya ada damar, rotan, bambu, minyak kayu putih, gambir, kemenyan, gondorukem, gaharu dan tanaman obat. Gaharu adalah komoditi hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Gaharu bermanfaat khususnya dalam pembuatan parfum dan wewangian lainnya. Berasal dari pohon Aquilaria malaccensis, masyarakat mengambil bagian resinnya yang kemudian diolah jadi berbagaii produk untuk mendapatkan keuntungan.
2.3 Komoditi Kehutanan Indonesia Yang
Memiliki Ekonomi Tinggi
Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang mempunyai
peran penting dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat serta kelestarian
lingkungan dan tidak boleh lepas dari aturan-aturan dalam
pengelolaannya. Agroforestry dikembangkan untuk memberi manfaat kepada
manusia atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agroforestry utamanya
diharapkan dapat membantu mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan
secara berkelanjutan guna menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat
dan dapat meningkatkan daya dukung ekologi manusia, khususnya di daerah
pedesaan.
Kayu merupakan salah satu jenis komoditi hasil hutan yang
banyakdimanfaatkan oleh manusia untuk berbagai keperluan, mulai dari yang
sederhana (korek api, peti sabun) sampai kepada bahan lux/mewah (furniture),
bahan interior kapal dan bangunan, ukiran, dll) serta bahan bangunan. Bentuk - bentuk produk kreatif komoditi lainnya dari kehutanan,
contohnya sebagai berikut :
·
Rotan
Pemanfaatan rotan terutama
adalah sebagai bahan baku mebel, misalnya kursi, meja tamu, serta rak
buku. Rotan memiliki beberapa keunggulan daripada kayu, seperti
ringan, kuat, elastis / mudah dibentuk, serta murah.
·
Bambu
Dalam kehidupan
masyarakat pedesaan di Indonesia, bambu memegang peranan sangat
penting.Bambu menjadi tanaman serbaguna bagi masyarakat
pedesaan. Bambu dalam bentuk bulat dipakai untuk berbagai macam
konstruksi seperti rumah, gudang, jembatan, tangga, pipa saluran air, tempat
air, serta alat-alat rumah tangga.
·
Karet
Ada beberapa produk yang dapat diproduksi oleh pabrik pengolahan karet. Seperti, karet seal untuk kaca atau
pintu, karet fender, karet lining, silikon, selang silikon
untuk makanan, belt mesin conveyor, karet ebonit,
bakelit, karet roll, hingga karet serbuk
·
Jati
Jati sejak lama digunakan sebagai bahan baku pembuatan
kapal laut, termasuk kapal-kapal VOC yang melayari samudera pada abad ke-17.
Juga dalam konstruksi berat seperti jembatan dan bantalan rel. Di dalam rumah,
selain dimanfaatkan sebagai bahan baku furniture kayu jati digunakan
pula dalam struktur bangunan.
2.4 Cara
Mengelola Serta Memelihara Komoditi Kehutanan
Untuk Memaksimalkan Pemanfaatan Komoditi Kehutanan Untuk Produk Kreatif
Konsep
pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat adalah merupakan strategi
kehutanan sosial yang bertujuan hutan untuk kemakmuran masyarakat. Di dalam
pengelolaan hutan dengan strategi kehutanan sosial, disesuaikan dengan
karakteristik lahan tipe hutan, fungsi hutan, kondisi daerah aliran sugai,
sosial budaya ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk hutan adat dan
batas administrasi pemerintahan, yang berbeda dengan sistem konvensional
(timber management), yang mempunyai perbedaan. Tujuan pengelolaan hutan tidak
hanya untuk menghasilkan kayu pertukangan, melainkan untuk memanfaatkan sumber
daya hutan bagi semua jenis hasil hutan yang dapat dihasilkan ditempat yang
bervariasi menurut lokasi; Orientasi pengelolaan hutan berubah dari kepentingan
untuk memperoleh keuntungan finansial bagi perusahaan, kepentingan dan
kebutuhan masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal didalam dan sekitar
hutan.
Pengelolaan
sumber daya hutan bersama masyarakat menurut Keputusan Ketua Dewan Pengawas
Perum Perhutani No. 136/KPTS/DIR/2001 adalah suatu sistem pengelolaan sumber
daya hutan yang dilakukan bersama oleh Perum Perhutani dan masyarakat desa atau
Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan
(stake holders) dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk
mencapai berkelanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan dapat diwujudkan
secara optimal dan proporsional.
Pengelolaan
sumber daya hutan menurut Pasal 21 Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan meliputi kegiatan :
a.
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan
b. Pemanfaatan hutan dan penggunaan
kawasan hutan
c.
Rehabilitasi dan reklamasi hutan
d.
Perlindungan hutan dan konservasi alam
Sedangkan
pengelolaan sumber daya hutan menurut Keputusan Ketua Dewan Pengawas Perum
Perhutani Nomor 136/KPTS/DIR/2001 pengelolaan sumber daya hutan, meliputi :
a. Penyusunan
rencana sumber daya hutan
b. Pemanfaatan
sumber daya hutan dan kawasan hutan
c. Perlindungan sumber daya hutan dan konservasi
alam, tidak termasuk rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang secara
optimal, lestari dan berwawasan lingkungan sudah semestinya dilakukan.
Keberadaan sumberdaya alam hayati yang berada di tengah-tengah masyarakat
merupakan suatu fenomena yang kompleks. Hal ini sesuai
denganpernyataan(Fakhri, Haji G, Syafruddin. 2010) yang menyatakan bahwa
pemanfaatannya yang sangat diperlukan dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup
ataupun untuk proses dari produksi guna menghasilkan output dalam bentuk dan
manfaat yang lain.Sumberdaya alam merupakan aset penting suatu negara dalam
melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan di sektor ekonomi. Selain
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, sumberdaya alam juga
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kesejahteraan suatu bangsa.
Pemanfaatan tersebut terkadang tidak memperhatikan batas-batas kemampuan atau
daya dukung lingkungan dalam proses regenerasi untuk keberlanjutan siklus
hidupnya baik secara biologis, fisik, ekologis maupun secara ekonomis dan
sesuatu produk dinilai kreatif.
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hutan adalah suatu lapangan bertumbukan pohon-pohon yang
secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup hayati beserta alam
lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan.
2. Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan
perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam membuat
kebijakan berkaitan dengan kehutanan.
3. Adapun
yang dimaksud dengan komoditi adalah sesuatu benda nyata yang relative mudah
diperdagangkan, dapat diserahkan secara fisik, dapat disimpan untuk suatu waktu
jangka tertentu dan dapat dipertukarkan dengan produk lainnya atau komoditi
adalah semua barang atau jasa, hal dan kepentingan lainnya dan setiap
derivative dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi sumbejek kontrak
berjangka.
4. Komoditi
kehutanan hasil hutan kayu yaitu berbagai jenis kayu yang didapat dari menebang
berbagai jenis pohon. Diantaranya ada kayu ulin, kayu agathis, kayu jati, kayu
meranti, kayu ramin, kayu bakau. Salah satu kayu yang bernilai ekonomis tinggi
adalah kayu jati, yaitu kayu yang terkenal dengan kualitasnya dan banyak
digunakan sebagai bahan perabotan rumah tangga seperti kursi, meja, lemari,
pintu dan produk lainnya yang dapat dibuat dengan kreatif.
5. Kayu
merupakan salah satu jenis komoditi hasil hutan yang banyak dimanfaatkan oleh
manusia untuk berbagai keperluan, mulai dari yang sederhana (korek api, peti
sabun) sampai kepada bahan lux/mewah (furniture), bahan interior kapal
dan bangunan, ukiran, dll) serta bahan bangunan.
Saran
Sebaiknya praktikan mengikuti praktikum dari
awal dan akhir denganfokus agar dapat memahami materi yang
dimana nantinya dapat melakukan praktek langsung dengan tidak melakukan kesalahan
DAFTAR PUSTAKA
Alam, S., Supratman dan Alif, M. 2010.
Ekonomi Sumberdaya Hutan. Buku Ajar Ekonomi Sumberdaya Hutan
Asrianny, M Dassir dan Asrianty. 2012. Pemanfaatan Sumberdaya
Hutan di Hutan Lindung Kecamatan Alu Kabupaten Polman Propinsi Sulawesi Barat.
Jurnal Perennial, 8. 2 [93-98].
Fakhri, Haji G, Syafruddin. 2010. Pemanfaatan Sisa Potongan
Kayu Olahan Untuk Produk Papan Lantai Komposit. Riau: Universitas Riau. Jurnal
Aptek 3 (1).
Hiariey,
L. S. 2009. Identifikasi nilai ekonomi ekosistem hutan mangrove di Desa Tawiri,
Ambon. Jurnal Organisasi dan Manajemen. 5(1): 23-34.
Mayrowani H
dan Ashari. 2011. Pengembangan Agroforestry Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Dan Pemberdayaan Petani
Sekitar Hutan. Forum penelitian
Agro Ekonomi, 29(2):83-98.
Nurfatriani,
F. 2006. Konsep Nilai Ekonomi Total dan Metode Penilaian Sumberdaya
Hutan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan. 3(1).
Priambada, Kevin. 2017. Pemanfaatan Limbah
Kayu Paletdalam Penciptaan Hiasan Terarium. Yogyakarta
Raharjo S, Kurniawan H,
Umroni A. 2016. Pemanfaatan Komoditi Hutan Alam.
Jurnal Ilmu Lingkungan, 14(1):1-10.
Rajati, T., Kusmana, C., Darusman, D.,
dan Saefuddin, A. 2006. Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Kehutanan dalam Rangka Peningkatan
Kualitas Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Sekitar
Hutan: Studi Kasus Di Kabupaten Sumedang (The Optimization of Forest Land
Utilization to Improve Environment Q. Jurnal Manajemen Hutan
Tropika. 12(1).
Sutarman, W. 2013. Pemanfaatan Limbah Industri
Pengolahan Kayu di Kota Denpasar. Bali. Jurnal Pasti 10(1):15-22.
Widodo, SE. 2015. Manajemen Pengembangan
Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar